Langlangkotaradiomayangkara.► 49 anak dibawah 19 tahun ajukan dispensasi kawin di Pengadilan Agama Blitar, 38 diantaranya sudah hamil dulu.
Plt Humas Pengadilan Agama Kelas IA Blitar Ahmad Syaukani membenarkan jika data mulai Januari hingga Mei ada 49 pengajuan dispensasi kawin di Pengadilan Agama, baik dari kota maupun Kabupaten Blitar. Dari total pengajuan ini, 38 anak dibawah usia perkawinan ini diketahui sudah hamil terlebih dahulu, sisanya 11 anak mengajukan dispensasi kawin karena ingin menghindari zina.
Fenomena pengajuan dispensasi kawin karena alasan sudah hamil dari calon mempelai sudah terjadi sejak dulu. Pemanfaatan kecanggihan teknologi yang kurang tepat sehingga memicu arah pergaulan bebas diakuinya memicu tingginya angka pengajuan dispensasi kawin karena hamil duluan. Dari 49 pengajuan dispensasi kawin, 35 diantaranya merupakan dari mempelai perempuan yang dibawah usia 19 tahun, sisanya 15 merupakan mempelai laki laki yang dibawah usia 19 tahun.
Ahmad Syaukani menambahkan, kondisi hamil dulu ini yang membuat hakim dilema untuk tidak mengabulkan dispensasi kawin karena mempertimbangkan nasib anak yang dilahirkan. Dari data ini ada 42 pengajuan dispensasi kawin yang sudah dikabulkan.
Reporter : April
#radioblitar #radiomayangkara