Langlangkotaradiomayangkara.► Jaka Jakamas, PNS yang bertugas di Kecamatan Kedungwaru diberhentikan dengan hormat setelah menjadi terpidana kasus penipuan dan penggelapan kendaraan bermotor.
Sekretaris Daerah Tulungagung Tri Hariadi mengatakan Jaka Jamakas PNS yang terakhir bertugas di Kecamatan Kedungwaru sudah diberhentikan dengan hormat sejak April 2024.
Tri menjelaskan pemberhentian ini mengacu pada PP 94 Tahun 2021 tentang disiplin ASN. Selain itu Jaka juga tidak berhak mendapat uang pensiun. Tri menyebut, Jaka saat ini menjadi terpidana dalam dua kasus penipuan dan penggelapan kendaraan bermotor.
Kasus ini juga sudah berkekuatan hukum tetap, sehingga menjadi pegangan bagi pemkab menjatuhkan sanksi pemberhentian ini. Dalam dua kasus yang menjeratnya, Jaka masing-masing divonis pengadilan dengan hukuman 3 tahun 6 bulan dan 4 tahun 6 bulan penjara.
Sebelumnya, Jaka Jamakas ditangkap polisi pada Juni 2023. Saat itu Jaka melakukan penipuan kendaraan bermotor dengan modus sewa untuk kegiatan pemkab, namun ternyata kendaraan ini digadaikan.
Reporter : Amir
#radioblitar #radiomayangkara