langlangkotaradiomayangkara.► (3-05-2024) Kejaksaan Negeri Blitar menyebut Samsudin akan disidangkan di Pengadilan Negeri Blitar meski sebelumnya ditangkap Polda Jawa Timur.
Wahyu Susanto, Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri atau Kejari Blitar mengatakan Samsudin dan Samanhudi memiliki kesamaan dalam penangkapan awal yakni dilakukan oleh Polda Jawa Timur. Namun untuk proses sidangnya, Samanhudi disidang di Surabaya, sementara Samsudin besar kemungkinan akan disidangkan di Pengadilan Negeri Blitar.
Ada sejumlah alasan yang membedakan lokasi sidang antara Samsudin dan Samanhudi. Satu diantaranya tentang kondusifitas di luar sidang. Dengan demikian kemungkinan besar Samsudin akan disidangkan di Pengadilan Negeri Blitar maksimal 20 hari ke depan.
Wahyu menambahkan, dalam menerima berkas pelimpahan Samsudin, Kejari Blitar menerima sejumlah barang bukti diantaranya Akun YouTube, konten YouTube yang menimbulkan kegaduhan, hingga pakaian yang dipakai saat konten itu dibuat. Pada kasus ini, Samsudin akan dituntut dengan pasal berlapis tentang dugaan pelanggaran ITE dan SARA.
Reporter : Glorian
#radioblitar #radiomayangkara