langlangkotaradiomayangkara.► (30-04-2024) 17 santri yang berstatus anak berhadapan dengan hukum usai menganiaya sesama santri dihukum bervariasi, paling lama 2,6 tahun kurungan di LPKA.
Sidang dengan agenda vonis atas kasus penganiayaan menyebabkan satu santri meninggal dunia yang menyeret 17 santri sebagai anak berhadapan dengan hukum digelar kemarin siang hari Senin, 29 April 2024.
Dalam sidang tertutup itu, majelis hakim menjatuhkan hukuman kurungan berbeda-beda pada 17 santri yang telah menganiaya santri berumur 14 tahun asal Sutojayan hingga meninggal dunia. Penjatuhan hukuman ini dibedakan berdasarkan peran masing-masing santri.
Dalam putusan itu, 2 santri divonis kurungan 2,6 tahun di Lembaga Pembinaan Khusus Anak atau LPKA Blitar, 14 lainnya dipidana 1 tahun, serta satu sisanya menjalani pembinaan di Dinas Sosial Jawa Timur karena usianya 13 tahun.
Jaksa Penuntut Umum, Martin Eko Priyanto seusai sidang mengatakan vonis ini lebih rendah dari tuntutan JPU yakni maksimal 4 tahun kurungan. Usai putusan sidang, JPU menyatakan pikir-pikir.
Sementara itu, Yaoma Tertibi, Kuasa Hukum 17 santri juga menyatakan sikap pikir-pikir terutama untuk santri yang divonis 2,6 kurungan di LPKA. Sementara untuk yang divonis 1 tahun kurungan sudah menerima meski saat ini pihak keluarga masih memikirkan terkait pemenuhan pendidikannya.
Dengan demikian, masih ada sepekan waktu bagi JPU maupun kuasa hukum 17 santri untuk mengambil sikap selanjutnya pasca putusan tersebut.
Dalam sidang yang berlangsung tertutup ini, 17 anak berhadapan dengan hukum menjalani peradilan dengan didampingi orang tua beserta kuasa hukumnya. Sejumlah instansi terkait juga turut mendampingi dan mengawal sidang peradilan anak tersebut.
Reporter : Glorian
#radioblitar #radiomayangkara