langlangkotaradiomayangkara.► (27-04-2024) Oktober mendatang seluruh produk yang beredar di Kota Blitar wajib memiliki sertifikat halal.
Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Blitar Dewi Mesitoh mengatakan, sesuai ketentuan Undang-undang Nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal atau JPH, produk yang masuk, beredar dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal.
Kewajiban bersertifikat halal ini sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 39 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal, diatur dengan penahapan di mana masa penahapan pertama kewajiban sertifikat halal akan berakhir 17 Oktober 2024.
Untuk itu DKPP Kota Blitar bersama dengan Kantor Kementerian Agama atau kankemenag kota Blitar mendorong seluruh UMKM maupun KWT di kota Blitar untuk segera mengurus sertifikat halal. pengurusan sertifikat halal ini dilakukan dengan menggunakan aplikasi si-halal, sehingga lebih mudah dan bisa dilakukan dimana saja. Pelaku usaha juga tidak perlu lagi membawa berkas-berkas dokumen persyaratan di kantor DKPP maupun kemenag kota Blitar.
Dewi mengimbau seluruh kepada pelaku usaha untuk segera mengurus sertifikat halal produknya.
Reporter : Dinda
#radioblitar #radiomayangkara