langlangkotaradiomayangkara.com ► (23-04-2024) Bakal Pasangan Calon Perseorangan dalam Pilwali Kota Blitar wajib mengantongi 11.909 dukungan.
Plt Ketua KPU Kota Blitar Rangga Bisma Aditya mengatakan, ketentuan syarat minimal dukungan untuk calon perseorangan dalam pemilihan walikota dan wakil walikota blitar 2024 sebanyak 11.909 KTP. Menurutnya, sebaran dukungan pemilih harus memenuhi dua kecamatan dari total tiga kecamatan di Kota Blitar.
Rangga mengatakan, nantinya identitas pendukung yang tercantum dalam model formulir perseorangan itu, dapat diinput pada tabel excel, untuk memudahkan pengisian dukungan dalam sistem aplikasi pencalonan (Silon) KPU.
Rangga menambahkan, untuk tahapan pemenuhan persyaratan dukungan bakal calon perseorangan dimulai pada 5 Mei hingga 19 Agustus 2024 .
Reporter : Nindy
#radioblitar #radiomayangkara