langlangkotaradiomayangkara.com ► (19-04-2024) KPU Tulungagung menyebut Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati jalur Independen yang ingin maju Pilkada Tulungagung harus menyerahkan minimal 64.411 dukungan masyarakat Tulungagung. Penyerahan dukungan dimulai pada 5 mei sampai 19 Agustus 2024.
Ketua KPU Tulungagung, M. Lutfi Burhani mengatakan, bakal pasangan calon Bupati dan wakil Bupati yang ingin maju melalui jalur Independen atau perseorangan harus menyerahkan minimal 64.411 dukungan Fotokopi KTP masyarakat Tulungagung. Jumlah 64.411 dukungan itu sesuai dengan aturan 7,5% dari Daftar Pemilih Tetap (DPT) Tulungagung yang mencapai 858.803 orang.
Burhan menyebut, jumlah dukungan yang diserahkan itu juga harus tersebar minimal 50% jumlah kecamatan di Tulungagung yang berarti sebaran pendukung harus berada di 10 kecamatan di Tulungagung.
Burhan juga mengatakan, untuk proses penyerahan dukungan bakal calon independen tersebut sudah bisa diserahkan mulai 5 Mei sampai nanti 19 Agustus 2024. Sementara disinggung soal sudah adakah calon independen yang berkonsultasi, Burhan menyebut sampai saat ini belum ada calon independen yang berkonsultasi ke KPU Tulungagung.
Burhan menambahkan, untuk aturan teknis lebih lanjut terkait penghitungan dukungan yang diserahkan calon independen itu, masih menunggu Peraturan KPU terbaru.
Reporter : Anggi
#radioblitar #radiomayangkara