#langlangkotaradiomayangkara.com ► (18-04-2024) Pemkab Tulungagung masih mengkaji aturan tarif program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap, agar tidak menjadi blunder.
Pj Bupati Tulungagung Heru Suseno sudah merespon masukan dari Komisi A DPRD dan Kantor Pertanahan terkait penerbitan peraturan bupati soal tarif pembuatan sertifikat dalam Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Namun Heru mengaku masih melakukan kajian terkait tarif PTSL ini idealnya berapa, apakah tetap 150 ribu sesuai Surat Keputusan Bersama 3 Menteri atau lebih dari itu. Dia sudah meminta bagian hukum untuk mengkaji aturan tarif PTSL, supaya pada saat produk hukum berupa perbup diterbitkan, tidak menjadi blunder bagi pemkab.
Heru menginginkan perbup tarif PTSL ini bisa mengakomodir semua pihak, baik masyarakat sebagai pemohon sertifikat, maupun tim teknis di lapangan yang mengurusi administrasi sampai penerbitan sertifikatnya.
Sebelumnya, di awal bulan ini, Komisi A DPRD dan Kantor Pertanahan Tulungagung bertemu untuk membahas tarif PTSL yang sampai saat ini belum ada ketentuan yang baku. Menurut Kepala Kantor Pertanahan Tulungagung Ferry Saragih umumnya tarif yang dipatok dalam penertiban sertifikat di PTSL sekitar 300 ribu.
Reporter : Amir
#radioblitar #radiomayangkara