More

    2 PELAJAR DI BLITAR JUAL BUBUK PETASAN DIKENAKAN WAJIB LAPOR

    #langlangkotaradiomayangkara.com ► (28-03-2024) 2 pelajar di Blitar dikenakan wajib lapor setelah kedapatan jual bubuk petasan. Sementara barang bukti yang disita polisi sebanyak 5 kg.

     

    Kapolres Blitar Kota AKBP Danang Setyo Pambudi mengatakan, 2 pelajar laki laki berusia 17 tahun itu inisial Y warga wonodadi dan Z warga Ponggok. Penangkapan kedua pelaku ini berawal dari adanya informasi masyarakat ada seseorang yang menyimpan atau memperjualbelikan bahan peledak di wilayah Wonodadi dan Ponggok Kab Blitar. Kemudian dilakukan penyelidikan, dan terbukti kedua pelaku Y dan Z menjual bahan peledak atau bubuk petasan.

     

    Kapolres menyebut, salah satu pelaku mendapatkan barang bahan peledak itu, dengan cara memesan ke penjual bahan peledak yang berada di Kediri. Para pelaku memasarkan jualan nya lewat media sosial. Menurut Kapolres, tiap 1 kg  bubuk petasan, dijual dengan harga 230 ribu.

     

    Rencananya, bahan peledak atau bubuk petasan itu akan digunakan saat lebaran nanti. Sementara sejumlah barang bukti yang disita diantaranya 2 buah hanphone, 5 kg bahan peledak, 55 gulungan kertas kertas slongsongan petasan dan gunting.  

     

    Kapolres menambahkan, atas kejadian ini, kedua pelaku dikenakan pasal 1 ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951. Namun dalam kasus ini, polisi menerapkan Undang-Undang Peradilan Anak lantaran keduanya merupakan anak di bawah umur, sehingga mereka wajib lapor dua kali dalam seminggu.

     

    Reporter : Nindy

    spot_img

    Latest articles

    Related articles

    spot_img