More

    JUKNIS THR 2024 SUDAH TERBIT, PEMKOT BLITAR MENEGASKAN PEMBERIAN THR KEAGAMAAN TIDAK BOLEH DICICIL

    #langlangkotaradiomayangkara.com ► (22-03-2024) Juknis pemberian THR sudah terbit. Pemkot Blitar menegaskan pemberian THR keagamaan tidak boleh dicicil.

    Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah dan Tenaga Kerja Kota Blitar  Juyanto mengatakan, surat edaran atau SE tentang pelaksanaan pemberian tunjangan hari raya keagamaan tahun 2024 bagi pekerja atau buruh di perusahaan sudah terbit.

    Dalam SW menyebut, pemberian THR keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan setiap pemilik usaha kepada pekerja atau buruh nya masing masing.

    Dalam surat edaran juga disebutkan pemberian THR ini tidak boleh dicicil, dengan ketentuan, THR keagamaan wajib dibayarkan secara penuh untuk pekerja yang sudah bekerja di atas 1 tahun.

    Sedangkan bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja 1 bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan diberikan secara proporsional.

    Juyanto menjelaskan, THR keagamaan diberikan kepada pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih, baik pekerja yang mempunyai hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau PKWTT, perjanjian kerja waktu tertentu atau PKWT, termasuk pekerja atau buruh harian lepas yang memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan.

    Juyanto mengatakan, saat ini pihaknya masih menyusun beberapa aturan itu untuk kemudian disampaikan kepada pengusaha pengusaha di Kota Blitar.

    Juyanto berharap, para pengusaha bisa melaksanakan aturan ini.

    Reporter : Dinda

    spot_img

    Latest articles

    Related articles

    spot_img