More

    PRIA ASAL JAKARTA DITANGKAP POLISI SETELAH TRANSAKSI 534,3 GRAM SABU SABU SENILAI 801 JUTA DI KOTA BLITAR

    #langlangkotaradiomayangkara.com ► (08-03-2024) Seorang pria asal Jakarta ditangkap Polisi, setelah transaksi narkoba jenis sabu sabu seberat 534,3 gram atau senilai 801 juta di sekitar Alun Alun Kota Blitar.

    Kapolres Blitar Kota AKBP Danang Setyo Pambudi mengatakan, seorang pria inisial MAR alias Bapuk laki laki 29 tahun asal Jakarta Selatan berhasil ditangkap Satnarkoba Polres Blitar Kota, setelah kedapatan melakukan transaksi narkoba jenis sabu sabu di Jalan Semeru Kepanjenkidul tepatnya di depan Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Blitar atau sekitar Alun Alun Kota Blitar pada kamis 7 maret 2024 malam.

    Danang menyebut awalnya anggota Satnarkoba Polres Blitar Kota menerima informasi, akan ada peredaran narkoba di sekitar alun alun. Kemudian dilakukan penyelidikan mulai dari Alun Alun sisi Timur, sisi Barat dan sisi Utara.

    Setelah itu sekitar jam 10 malam, pihaknya melihat ada tukang ojek yang mendorong motornya jalan kaki bersama satu orang penumpangnya, berhenti di depan kantor Dinas Kesehatan Kab Blitar, sedang mengambil sesuatu barang dan dimasukkan ke dalam tas ransel.

    Karena curiga, polisi segera mengamankan dan menggeledah tas ransel itu. Danang mengatakan, ternyata isi ransel itu narkoba jenis sabu sabu seberat 534,3 gram atau jika dirupiahkan sekitar 801 juta , dan serbuk yang diduga bahan pil extasi dengan berat 20,01 gram.

    Danang menambahkan, saat ini MAR, dan seluruh barang bukti termasuk handphone dan uang tunai 550 ribu rupiah telah diamankan di Mako Polres Blitar Kota, untuk dilakukan penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut. MAR akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2), dan Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika .

    Reporter : Nindy

    spot_img

    Latest articles

    Related articles

    spot_img