#langlangkotaradiomayangkara.com ► (29-02-2024) Hari ini digelar sidang vonis kasus pembunuhan pasutri asal Ngantru Tulungagung di Pengadilan Negeri, dengan terdakwa Edi Purwanto alias Glowoh. Majelis Hakim yang dipimpin Nanang Zulkarnain Faisal membacakan putusan yang isinya menghukum terdakwa dengan pidana 14 tahun penjara.
Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa dengan pidana mati. Menanggapi vonis ini, Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Tulungagung Amri Rahmanto Sayekti menyebut jaksa masih pikir-pikir untuk banding atau tidak, serta akan melapor ke pimpinan lebih dulu. Amri mengakui, memang vonis ini jauh lebih ringan dari tuntutan. Namun pihaknya menghormati keputusan majelis hakim atas perkara ini. Amri juga melihat sempat terjadi perbedaan pendapat antara hakim majelis.
Sementara itu, Gustama, putra korban kecewa sekali dengan vonis terdakwa, karena nyawa kedua orang tuanya tidak sebanding dengan hukuman 14 tahun penjara. Apalagi terdakwa merupakan seorang residivis kasus kriminal.
Di sisi lain, tim kuasa hukum terdakwa menghormati hasil keputusan ini. Meskipun begitu, tim kuasa hukum tetap meminta waktu untuk pikir-pikir menyikapi putusan terdakwa.
Pantauan reporter, suasana ruang sidang sempat gaduh setelah sidang selesai, karena pihak keluarga korban tidak terima dengan vonis terdakwa. Sebelumnya, pasutri asal Ngantru Tri Suharno dan Ning Rahayu dibunuh oleh terdakwa pada Juni 2023. Keduanya ditemukan meninggal dalam kondisi terikat di dalam ruangan karaoke keluarga.
Reporter : Amir