#langlangkotaradiomayangkara.com ► (24-02-2024) Seorang pria asal udanawu kab blitar ditangkap polisi setelah menyetubuhi anak berkebutuhan khusus. Modusnya minta pijat dan iming iming diberi uang.
Kasi Humas Polres Blitar Kota Iptu Samsul Anwar mengatakan , pelaku pencabulan anak berkebutuhan khusus berinisial SN laki laki berusia 53 tahun asal kec. udanawu kab blitar ditangkap setelah orang tua korban K perempuan berusia 19 tahun melaporkan ke polisi . Menurut Iptu Samsul, awal terungkapnya kejadian itu, korban mengeluhkan kemaluannya sakit ke ibunya SU 53 tahun, pasca disetubuhi pelaku.
Ibu korban yang tidak terima langsung mendatangi pelaku dan pelaku berdalih hanya mencium saja. Namun setelah pelaku dilakukan pemeriksaan, Iptu Samsul mengatakan pelaku mengaku telah menyetubuhi korban. Korban yang lewat depan rumah pelaku dipanggil, kemudian pelaku menyuruh korban untuk memijat punggungnya dengan kaki.
Korban dan pelaku masuk ke ruang tamu. Setelah itu pelaku mengajak korban ke kamar dengan iming iming akan diberi uang. Lalu Korban disuruh tidur dan celana korban diturunkan, kemudian pelaku segera melakukan aksinya itu. Korban sempat teriak minta tolong karena merasakan sakit perih pada kemaluannya. setelah itu korban diberi uang 50 ribu, dan disuruh pulang.
Iptu Samsul menambahkan, atas kejadian itu pelaku dikenakan Pasal 289 KUHP jo 293 KUHP, dengan ancaman hukuman paling lama sembilan tahun.
Reporter : Nindy