#langlangkotaradiomayangkara.com ► (18-01-2024) Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Tulungagung Amri Rahmanto Sayekti mengatakan EP alias Glowoh terdakwa kasus pembunuhan pasutri asal Ngantru Tulungagung menjalani sidang tuntutan kemarin pagi.
Jaksa Penuntut Umum menyampaikan tuntutan kepada terdakwa dengan hukuman mati, atas perbuatannya membunuh korban Tri Suharno dan Ning Rahayu Juni 2023 lalu. Menurut Amri, perbuatan terdakwa sudah memenuhi pasal 340 juncto pasal 64 ayat 1 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Selain itu, perbuatan terdakwa tergolong keji dan pihak keluarga korban tidak memaafkan terdakwa. Kemudian selama persidangan, terdakwa memberikan keterangan yang berbelit-belit. Terdakwa juga pernah dihukum sebelumnya atas kasus yang lain.
Sementara itu, Apriliawan Adi Wasista Kuasa Hukum terdakwa kecewa dengan tuntutan JPU ini. Menurut Adi, perbuatan kliennya ini tergolong spontanitas dan tidak direncanakan sebelumnya. Semestinya terdakwa dijerat pasal 351 atau pasal 338 KUHP.
Sebelumnya Glowoh secara sadis menghabisi nyawa pasutri asal Ngantru pada Juni 2023. Dalam keterangannya, Glowoh tega melakukan perbuatan itu atas dasar emosi karena korban tidak mau membayar utang pembelian batu mulia ke terdakwa.
Reporter : Amir