#langlangkotaradiomayangkara.com ► (17-01-2024) Kepala badan pendapatan keuangan dan pengelolaan aset daerah atau BPKAD kota Blitar widodo sapto johanes mengatakan, pemerintah kota Blitar menetapkan pajak hiburan kota blitar naik menjadi 40 persen di tahun 2024 ini.
Tarif itu berlaku untuk tempat karaoke,bar dan spa serta diskotek. sedangkan untuk tarif pajak penyelenggaraan kegiatan olahraga dan musik serta bioskop turun, dari 20 persen menjadi 10 persen.
Menurutnya, kebijakan itu tertuang dalam aturan yang baru, dalam peraturan daerah atau perda nomor 8 tahun 2023.Tarif pajak itu berlaku mulai bulan Januari 2024. saat ini pemerintah kota blitar masih mensosialisasikan aturan yang baru ini.
Widodo menambahkan, kenaikan tarif pajak ini untuk meningkatkan iklim investasi di kota Blitar.
Reporter : Dinda