More

    PERMOHONAN PRAPERADILAN PELATIH PSHT DITOLAK OLEH PENGADILAN NEGERI TULUNGAGUNG, BERIKUT PENJELASANYA

    #langlangkotaradiomayangkara.com ► (13-01-2024) Hakim Tunggal dari Pengadilan Negeri Tulungagung memutuskan menolak permohonan Praperadilan yang diajukan kuasa hukum D , atas penetapan tersangka kekerasan sampai menyebabkan siswa PSHT meninggal dunia saat latihan oleh Polres Tulungagung. 

     

    Tim Lembaga Hukum Dan Advokasi (LHA) PSHT Tulungagung – Yoga Septiansyah mengatakan, pihaknya mengaku kecewa atas putusan dari hakim tunggal yang menolak Praperadilan yang diajukan pihaknya. Kekecewaan itu karena Hakim hanya mempertimbangkan bukti formil yang artinya hanya memeriksa bukti formalitas seperti surat menyurat saja, dan kurang cermat dalam menilai bukti-bukti yang ada.

     

    Meski mengaku kecewa, Yoga mengaku pihaknya tetap menghormati putusan praperadilan tersebut. Semnetara disingung soal akanah tetap melakukan pendampingan kedapa tersangka, Yoga mengaku tim LHA akan tetap melakukan pendampingan pada proses peradilan pidana. selain itu diharapkan dalam proses peradilan nanti bisa terbuka fakta-fakta dilapangan. 

     

    Sementara Kapolres Tulungagung – AKBP Teuku  Arsha mengatakan, dengan adnaya putusan ini tentu penyidik sudah melakukan tugas sesuai dengan ketentuan yang ada. Arsha juga mengatakan, untuk berkas perkara sudah dilimpahkan ke JPU dan pihaknya tinggal menunggu proses penelitian berkas tersebut dari JPU, akankah ada perbaikan atau tidak.

     

    Reporter : Anggi

    spot_img

    Latest articles

    Related articles

    spot_img