#langlangkotaradiomayangkara.com ► (11-01-2024) Wakil Administratur KPH Blitar, Sigit Raharjo mengatakan, pihaknya bersama dengan petugas gabungan dari Pemkab Tulungagung, TNI dan Polri melakukan penertiban 63 lapak para pedagang yang berdiri di kawasan JLS Sine Tulungagung Rabu Kemarin.
Dari 63 lapak itu, 53 lapak sudah ditertibkan secara mandiri oleh pemilik lapak dan sisanya 10 lapak ditertibkan oleh petugas. Sigit menyebut, penertiban dilakukan karen lapak-lapak itu berdiri secara ilegal atau tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam pemanfaatan kawasan hutan negara atau tanah negara.
Meskipun tela ditertibkan, Sigit meyebut, pihaknya akan tetap mengakomodir bagi warga yang tetap ingin berjualan di sekitar kawasan JLS Sine, tetapi harus sesuai dengan desain tata ruang yang ada.
Sementara disinggung soal penertiban ditempat lain, sigit menyebut ,penertiban pedagang ilegal di kawasan JLS yang masuk wilayah Adminstrasi KPH Blitar akan dilakukan secara bertahap, seperti pedagang yang ada di JLS kawasan Pucanglaban.
Sigit menambahkan, belum ada pedagang yang mengajukan izin sampai saat ini di wilayah Administratur KPH Blitar.
Reporter : Anggi