#langlangkotaradiomayangkara.com ► (3-01-2024) Kasi Perparkiran Dinas Perhubungan Vinyas Nugrahaningrum mengatakan, sesuai dengan Perda nomor 11 tahun 2023 tentang PDRD Tulungagung, mulai januari 2024 parkir berlangganan untuk kendaraan bermotor resmi dihapus.
Sebagai gantinya untuk parkir di tepi jalan yang berada di kawasan perkotaan Tulungagung akan menggunakan sistem karcis. Selain itu, untuk nominal atau biaya parkir juga naik, dari sebelumnya untuk sepeda motor membayar parkir 500 rupiah, dengan kebijakan baru sepeda motor akan dikenakan tarif 2 ribu rupiah, serta mobil dari sebelumnya 1000 rupiah menjadi 3 ribu rupiah.
Vinyas menyebut , untuk saat ini pihaknya masih melakukan sosialisasi dan rencananya mulai minggu depan akan diterapkan secara bertahap kebijakan baru tersebut. Sementara disinggung soal kendaraan sebelumnya sudah membayar parkir berlangganan saat perpanjangan pajak kendaraan bermotor sebelum aturan diterapkan, Vinyas menyebut pengendara nanti tinggal menunjukkan STNK supaya tidak dikenakan pembayaran karcis.
Vinyas menambahkan, diharapkan dengan kebijakan baru ini nanti, bisa menekan juru parkir nakal atau ilegal di tepi jalan kawasan perkotaan Tulungagung.
Reporter : Anggi