#langlangkotaradiomayangkara.com ► (28-12-2023) Kasi inteldakim kantor imigrasi kelas II non TPI blitar R. Vidiandra mengatakan, kanim Blitar telah mendeportasi 9 warga negara asing atau WNA sepanjang tahun 2023.
sembilan WNA yang dideportasi itu rinciannya, dua orang dari Pakistan berinisial IM dan WM, satu orang dari Singapura berinisial MB, satu orang dari new Zealand berinisial CT, tiga orang dari Malaysia berinisial SA, AS, dan VS, kemudian 2 dari negara Taiwan berinisial TS dan CN.
Vidi menjelaskan, mereka semua dideportasi dikarenakan overstay lebih dari 60 hari.Selain WNA yang dideportasi, kantor imigrasi kelas II Non TPI Blitar juga melakukan pendetensian untuk warga negara asing yang melanggar aturan saat berada di wilayah kerja kanim kelas II non TPI Blitar sebanyak 29 kali.
Vidi memastikan kanim Blitar terus meng intensifkan pengawasan warga negara asing yang tinggal di wilayah ini.
Reporter : Dinda