#langlangkotaradiomayangkara.com ► (22-12-2023) Kepala dinas pupr kota Blitar suharyono mengatakan, pembangunan kantor kelurahan tlumpu kota blitar molor,sehingga pemerintah kota Blitar memberikan tambahan waktu sampai tanggal 28 Desember untuk menyelesaikan proses pembangunan kantor kelurahan tlumpu.
selama proses penambahan waktu itu, pihak rekanan dikenai denda, sehari 3 juta 100 ribu rupiah. Suharyono menyebut, sesuai kontrak proses pembangunan harusnya selesai di tanggal 8 Desember.
pemerintah mengalokasikan anggaran sebesar 3.1 miliar untuk pembangunan gedung baru kantor kelurahan tlumpu kota Blitar. terkait dengan penyebab molornya pembangunan, dikarenakan karena manajemen pembagian waktu dan pekerja dalam proses pembangunan yang buruk.
sehingga hal ini menjadi evaluasi pemerintah kota blitar untuk pembangunan kedepannya. Sebelumnya kawan,Pembangunan kantor kelurahan tlumpu kota blitar defisit progres, walikota mengancam akan mencoret nama rekanan atau penyedia jasa yang kinerjanya dinilai kurang bagus ini untuk tahun depan.
Reporter : Dinda