#langlangkotaradiomayangkara.com ► (15-12-2023) Kepala Kejaksaan Negeri Tulungagung Ahmad Muchlis mengatakan barang bukti yang dimusnahkan pagi tadi berasal dari kasus pidana umum dan khusus yang sudah berkekuatan hukum tetap.
Muchlis menjelaskan untuk perkara pidana umum BB yang dimusnahkan di antaranya sabu seberat 14 gram, 29 ribu pil dobel L, dan alat hisap serta timbangan. Sedangkan untuk perkara pidana khusus, kejari memusnahkan 110 ribu batang rokok ilegal.
Sementara itu ada juga satu unit mobil hasil ungkap kasus yang nantikan akan dilelang. Hasil lelang selanjutnya akan masuk ke kas negara.
Muchlis menambahkan, pemusnahan barang bukti ini sudah menjadi kegiatan rutin, sekaligus meminimalisir penyelewengan BB oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
Reporter : Amir