#langlangkotaradiomayangkara.com ► (09-12-2023) Kepala Kejaksaan Negeri Tulungagung Ahmad Muchlis mengatakan hari ini pihaknya melakukan pelimpahan berkas tahap dua kasus korupsi gamelan di dispendikpora. Dua tersangka dalam kasus ini HP dan ZK langsung dilakukan penahanan dan dititipkan di rutan Kejati Jatim.
Muchlis menjelaskan dalam kasus ini HP yang saat itu menjadi Pejabat Pembuat Komitmen di dispendikpora menunjuk CV. Bina Insan Cita milik tersangka ZK sebagai pemenang proyek. Kemudian barang yang disediakan oleh ZK ternyata tidak sesuai dengan spesifikasi yang layak. Dalam kasus ini negara dirugikan senilai 632 juta rupiah berdasarkan audit dari BPKP Jatim. Berkas kasus ini selanjutnya akan didaftarkan ke Pengadilan Tipikor Surabaya untuk disidangkan.
Pantauan reporter, kedua tersangka keluar dari kantor Kejari Tulungagung dengan menggunakan rompi kuning dan langsung masuk ke mobil yang membawa keduanya ke rutan Kejati Jatim.
Reporter : Amir