#langlangkotaradiomayangkara.com ► (01-12-2023) Komisioner KPU Kota Blitar Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan SDM Rangga Bisma Aditya mengatakan, mulai hari ini, masa kampanye calon legislatif (caleg) pemilihan umum 2024 dimulai.
Alat Peraga Kampanye (APK) seperti baliho hingga stiker calon legislatif sudah bisa dipasang. Namun KPU Kota Blitar mengingatkan parpol untuk alat peraga kampanye (APK) tidak boleh dipasang di di sejumlah titik yang sebelumnya telah disepakati bersama bawaslu, parpol, dan stakeholder.
Rangga mengatakan, sejumlah titik itu diantaranya, masjid, sekolah, rumah sakit dan fasilitas pemerintahan. Selain itu, Rangga juga menyebut, ada sejumlah jalan protokol yang harus bersih dari pemasangan APK, mulai dari Jalan Sudanco Supriyadi, Jalan Panglima Sudirman, Jalan A Yani hingga Merdeka. Rangga mengatakan, penetapan titik lokasi itu telah tertuang dalam Surat keputusan KPU Kota Blitar Nomor 394 Tahun 2023.
Rangga berharap, seluruh partai politik yang menjadi peserta pemilu, mematuhi titik lokasi atau zona larangan pemasangan APK selama masa kampanye berlangsung.
Reporter : Nindy
Selengkapnya Cek di Website Kami https://radiomayangkara.com atau Klik Link di Bio
#radioblitar #radiomayangkara #news #berita #trending #viral #fyp #ekslusif #pemberitaan #infoblitar #beritablitar #blitar #tulungagung #infotulungagung #kediri #infokediri #nganjuk #infonganjuk #jatim #indonesia