#langlangkotaradiomayangkara.com ► (30-11-2023) Kabid Pelayanan Pendaftaran Penduduk (dafduk) Dispendukcapil Kabupaten Blitar Adi Sulaksono membenarkan jika perempuan 62 tahun inisial CNC warga negara Taiwan yang dideportasi Imigrasi Blitar memang memiliki adminduk berupa KTP dan KK yang masih aktif.
WNA ini diketahui pindah kewarganegaraan taiwan sejak 2010 lalu sehingga diperkirakan selama 13 tahun terakhir masih memiliki adminduk indonesia atau berkewarganegaraan ganda.
Adi t tidak bisa memastikan apakah WNA ini secara sengaja tidak melapor sehingga tetap memiliki adminduk indonesia atau tidak mengetahui prosedur yang berlaku. Setelah berkoordinasi dengan imigrasi, dispendukcapil langsung menarik kembali KTP dan KK dari wna ini karena secara sah sudah menjadi WNA Taiwan.
Pihaknya juga menghapus data eks TKI ini dari sistem sehingga dipastikan tidak memiliki Nomor Induk Kependudukan NIK Lagi. Sebelumnya diberitakan, Warga negara Taiwan perempuan 62 tahun inisial CNC terdeteksi melebihi masa ijin tinggalnya di Indonesia selama 134 hari sehingga terbukti melakukan pelanggaran keimigrasian dan harus dideportasi ke taiwan.
Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut WNA ini memiliki ktp karena sebelumnya merupakan WNI asal kabupaten Blitar, yang menikah dengan WNA taiwan sehingga pindah kewarganegaraan.
Reporter : April