
#langlangkotaradiomayangkara.com ► (24-10-2023) Humas Pengadilan Agama kelas 1 A Blitar Edi Marsis mengatakan, pihaknya terus menerima pengajuan dispensasi nikah bagi pasangan yang masih dibawah umur pernikahan.
Data mulai januari hingga 10 oktober tercatat ada 252 pengajuan dispensasi nikah di pengadilan agama Blitar. Dari pengajuan ini 242 sudah dikabulkan, 5 diantaranya dicabut dan ada yang masih berproses.
Edi menyebut, masih sama dengan tahun tahun sebelumnya, mayoritas anak mengajukan dispensasi nikah agar bisa menikah dibawah ketentuan usia perkawinan yang ditetapkan pemerintah ,mayoritas karena kondisi sudah hamil dulu. Sehingga married by accident tetap mendominasi permohonan dispensasi nikah.
Sebagian besar pengajuan dispensasi nikah dikabulkan oleh majelis hakim karena kondisi calon mempelai sudah hamil sehingga nasib anak yang dikandung , menjadi pertimbangan penting.
Diberitakan sebelumnya selama tahun 2022 pengajuan dispensasi nikah mencapai 492 permohonan.
April
Reporter : Ayu