More

    2 PRIA ASAL LAMONGAN DITANGKAP POLISI SAAT AMBIL PAKET 1.8 KG GANJA KERING

    #langlangkotaradiomayangkara.com ► (30-9-2023) Waka Polres Blitar Kota Kompol Yoyok Dwi Purnomo mengatakan, satnarkoba Polres Blitar Kota berhasil menangkap dua pria berinisial AW berusia 29 tahun, dan S berusia 38 tahun warga kecamatan sambeng kabupaten lamongan.

    Penangkapan kedua pelaku dilakukan pada minggu 24 september 2023 sekitar jam 12 siang  di Jalan Ir. Soekarno Sentul Kepanjenkidul Kota Blitar.

    Yoyok menjelaskan, awalnya petugas mendapat informasi akan ada peredaran narkoba di kota Blitar  yang menggunakan jasa pengiriman barang,paket. kemudian petugas melakukan penyelidikan dan mendapat bukti awal resi paket dari Tangerang Jawa Barat.

     Setelah ditunggu tiga hari, akhirnya petugas mendapati paket yang berisi daun ganja kering itu berada di salah satu gudang ekspedisi di Kota Blitar.

    Petugas langsung menangkap AW saat hendak  hendak mengambil paket, kemudian tidak jauh dari lokasi sekitar 100 meter, S  yang berperan mengawasi situasi sebagai joki motor juga ditangkap.

    Yoyok menyebut, paket berisi daun ganja kering seberat 1,8 kilogram itu dibungkus lakban yang sudah dipadatkan.

    Polisi langsung mengamankan barang terlarang itu dan menyita sejumlah barang bukti lain diantaranya 1 unit motor beserta STNK, 1 unit ATM san 1 unit HP. Yoyok mengaku saat ini pihak kepolisian terus melakukan penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut untuk mengetahui jaringan lainnya.

    Yoyok menambahkan, atas perbuatanya, kedua pelaku dikenakan pasal 111 ayat 2 dan pasal 132 ayat 1 huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan  ancaman hukuman  paling singkat 4 tahun, maksimal 12 tahun, dan atau denda kurang lebih 8 milyar .

    Reporter : Nindy

    spot_img

    Latest articles

    Related articles

    spot_img