
#langlangkotaradiomayangkara.com ► (29-9-2023) Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Blitar Budi Hartawan menyebut Sesuai ketentuan , ASN yang akan berproses mengurus perceraian, harus meminta izin kepada kepala daerah.
Sesuai PP 45 tahun 1990,ASN yang cerai tanpa ada SK perizinan dari bupati akan mendapat sanksi diantaranya bisa dijatuhi salah satu hukuman disiplin berat seperti penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama setahun.
Budi memastikan aturan ini tidak hanya gertakan saja di tahun 2022 lalu sudah ada ASN di lingkup kabupaten Blitar yang mendapat sanksi hingga penurunan jabatan karena bercerai tanpa meminta izin ke bupati.
Budi menjelaskan, selama izin dari bupati belum diterbitkan menjadi surat keputusan (SK) maka ASN yang bersangkutan belum bisa melanjutkan proses perceraiannya. aturan ini bukan bertujuan ikut campur kehidupan para ASN namun diharapkan juga bisa menekan angka perceraian di lingkup ASN.
data mulai januari hingga september sudah ada 12 ASN di kabupaten Blitar mengajukan persetujuan untuk gugatan perceraian ke Bupati Blitar.
Reporter : April