
#langlangkotaradiomayangkara.com ► (15-9-2023) Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Blitar Budi Hartawan menyebut data mulai januari hingga september sudah ada 12 ASN di kabupaten Blitar mengajukan persetujuan untuk gugatan perceraian ke Bupati Blitar.
Sesuai ketentuan, ASN yang akan berproses mengurus perceraian, harus meminta izin kepada kepala daerah.
Budi menyebut, dari 12 pengajuan izin cerai ASN, 9 diantaranya merupakan penggugat, 3 orang tergugat, dengan keterangan 6 izin disetujui dan sudah mendapatkan surat keputusan Bupati, sisanya 4 orang dalam proses laporan hasil pemeriksaan, 1 orang menunggu jadwal mediasi dan 1 pengajuan izin dicabut.
Menurut Budi, dari hasil pemeriksaan dan mediasi yang dilakukan faktor pemicu perceraian di kalangan ASN ini dari faktor ekonomi.
Dari faktor ekonomi lah akan memicu beberapa permasalahan lain seperti ketidak harmonisan dalam rumah tangga hingga orang ketiga.
Budi menjelaskan secara teknis ASN yang akan bercerai mengajukan izin ke bupati Blitar ditindaklanjuti oleh BKPSDM meminta keterangan kedua belah pihak, melaksanakan mediasi hingga nanti diterbitkan laporan hasil pemeriksaan sebagai bahan acuan bupati memberikan izin untuk melanjutkan proses perceraian.
Pengajuan cerai tahun ini cenderung menurun karena di periode yang sama tahun 2022 lalu ada 17 pengajuan izin cerai ASN ke pemkab Blitar.
Reporter : April