
#langlangkotaradiomayangkara.com ► (12-9-2023) Adi Andaka, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Blitar menjelaskan pembentukan satgas ini sebagai implementasi atas Permendikbud ristek Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan. Hal ini untuk mencegah terjadinya berbagai kejadian yang tidak diinginkan di lembaga sekolah.
Adi mengatakan sebelum membentuk satgas, terlebih dulu Permendikbud ini akan ditindaklanjuti dengan penerbitan peraturan bupati atau Perbup yang mengatur teknis pencegahan termasuk pembentukan satgas khusus di tiap lembaga sekolah. Saat ini, Perbup ini sudah digodok dan tinggal menunggu proses untuk penerbitannya.
Aturan ini nantinya akan melindungi seluruh elemen lembaga sekolah mulai dari siswa, guru, tenaga kependidikan, termasuk orang tua. Menurut Adi, terbitnya aturan baru ini akan melindungi seluruh warga sekolah dari tindak kekerasan, bullying, dan aksi intoleran.
Adi berharap kejadian kekerasan seperti yang terjadi di salah satu lembaga setingkat SMP di Wonodadi yang menyebabkan siswa meninggal dunia tidak terjadi lagi di Kabupaten Blitar.
Reporter : Glorian