More

    Otopet Dan Sepeda Listrik Dilarang Dipakai Di Jalan Raya Maupun Jalan Umum Di Tulungagung, Karena Belum Ada Jalur Khusus

    #langlangkotaradiomayangkara.com ► (24-8-2023) Dinas Perhubungan Tulungagung menyebut otoped dan sepeda listrik dilarang dipakai di jalan raya maupun jalan umum di Tulungagung, karena belum ada jalur khusus bagi otoped dan sepeda listrik. 

    Kepala Dishub Tulungagung, Yohanes Bagus Kuncoro mengatakan, sesuai dengan aturan yang dikeluarkan oleh Kemenhub, otoped dan sepeda listrik belum bisa beroperasi di jalan raya maupun di jalan umum di Tulungagung sampai saat ini.

    Larangan itu karena sampai saat ini belum ada jalur khusus bagi sepeda di ruas jalan yang ada di Tulungagung dan ditambah lebar jalan yang ada juga tidak memungkinkan untuk penambahan jalur khusus sepeda.

    Bagus menyebut , dengan larangan ini otoped atau sepeda listrik hanya diperbolehkan digunakan saat ada acara car free day, di tempat wisata, dan jalur yang berada di lingkungan pemukiman.

    Sementara disinggung terkait sudah banyaknya sepeda listrik yang beroperasi, Bagus menyebut, pihaknya hanya bisa menghimbau kepada pengguna sepeda listrik agar menjaga keselamatan dalam berkendara dan memacu kendaraan tidak lebih dari 6 Km,jam sesuai aturan dari Kemenhub. 

    Bagus menambahkan, sementara untuk penindakan tilang bila ada yang melanggar lalu lintas meruapak kewenangan dari pihak kepolisian.

    Reporter : Anggi

    spot_img

    Latest articles

    Related articles

    spot_img