
#langlangkotaradiomayangkara.com ► (15-8-2023) Kepala dinas perhubungan atau dishub kota blitar Juari mengatakan, hingga kini belum ada regulasi terkait dengan penggunaan kendaraan listrik khususnya sepeda listrik di jalan raya kota Blitar.
meskipun belum ada regulasi, namun pihaknya menekankan ke masyarakat, untuk sepeda listrik hanya boleh digunakan di jalur khusus kendaraan sepeda.
sehingga untuk pengguna kendaraan sepeda listrik, untuk mematuhi hal itu. menurut Juari, himbauan itu bertujuan untuk menjaga keselamatan pengguna sepeda listrik.
selain itu, pihaknya juga mengingatkan kepada pengendara sepeda listrik, untuk tetap mematuhi rambu rambu lalu lintas dengan tertib.
Sebelumnya diwartakan cnnindonesia.com,Permenhub Nomor 45,2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik, sepeda motor listrik adalah kendaraan yang telah memiliki Sertifikasi Uji Tipe (SUT) dan Sertifikasi Uji Tipe Kendaraan (SRUT) serta terdaftar resmi di Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat), memiliki STNK, serta teregistrasi dan sesuai spesifikasi keselamatan sebab di uji tipe lebih dulu.Sedangkan sepeda listrik tidak termasuk dalam golongan kendaraan ‘tertentu’ karena tidak ada SUT dan SRUT dengan kecepatan maksimal 25 kilometer per jam.Sepeda listrik juga ditekankan hanya boleh digunakan di jalur khusus atau wisata dengan kecepatan maksimal 25 km per jam serta dioperasikan orang dewasa.
Reporter : Dinda