
#langlangkotaradiomayangkara.com ► (7-8-2023) Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Blitar menyatakan sebanyak 121 bakal calon legislatif (bakal caleg tidak memenuhi syarat berkas administrasi, yang merupakan hasil verifikasi administrasi perbaika pada 10 juli hingga awal agustus ini.
Anggota KPU kabupaten Blitar Divisi Teknis Penyelenggaraan -Nikmatus Sholilah – mengatakan, dari jumlah 665 bacaleg di kabupaten Blitar, 554 bacaleg dinyatakan memenuhi syarat atau jika diprosentase 82,8 persen yang memenuhi syarat.
Sementara 121 bacaleg tidak memenuhi syarat atau sebesar 18,19 persen.
Nikmatus menyebut ada beberapa faktor seratus lebih bacaleg dinyatakan tidak memenuhi syara diantaranya tidak adanya perbaikan dari bacaleg yang sebelumnya dinyatakn belum memenuhi syarat, dokumen yang diunggah di silon atau sistem pencalonan tidak sesuai, terdaftar di dua partai dan tidak mengunggah surat pernyataan.
KPU kabupaten Blitar memastikan sudah menyampaikan ke partai politik terkait hasil temuan ini.
Selanjutnya dalam tahap pencermatan yaitu mulai tanggal 6 hingga 11 agustus, parpol masih berkesempatan melakukan perbaikan, sebelum nantinya akan ditetapkan dalam daftar caleg sementara.
Reporter : April