
#langlangkotaradiomayangkara.com ► (21-7-2023) Satu diantara karyawan pabrik rokok di kota Blitar andri markosiyatun mengatakan, sejak bulan November 2022 lalu, para karyawan pabrik rokok yang ada di jalan Mastrip kota blitar sudah dirumahkan tanpa adanya kejelasan, apakah di PHK atau tidak.
selama dirumahkan ini, para karyawan masih diberikan uang tunggu setiap satu minggu sekali.
uang tunggu hanya diberikan sekitar 25 persen dari uang upah normalnya per hari. Andri mengatakan, kedatangan puluhan karyawan ini meminta agar diberikan kejelasan terkait dengan status mereka.
dan jika di putus hubungan kerja atau PHK, maka hak hak karyawan harus diberikan, seperti pesangon penuh.
Selain itu, perusahaan juga diminta untuk melunasi iuran BPJS yang menunggak. pembayaran iuran BPJS dilakukan sampai pada bulan terjadinya PHK.
Andri juga meminta jika terjadi PHK massal, maka Pemkot blitar juga bisa memberikan keterampilan kerja, membukakan usaha atau memberikan lapangan pekerjaan.
Sementara itu ketua komisi II dprd kota Blitar yohan tri waluyo mengatakan, perusahaan yang mengalami kebangkrutan tetap memiliki kewajiban untuk memberikan pesangon kepada karyawannnya.
Hal itu sudah sesuai dengan aturan perundangan undangan yang berlaku,meskipun perusahaan memiliki hutang dengan pemegang saham atau lainnya.
terkait dengan aduan ini, DPRD kota Blitar akan memanggil pihak perusahaan dan juga dinas koperasi usaha kecil dan menengah dan tenaga kerja kota blitar untuk mengetahui kejelasan status para karyawan itu.
Reporter : Dinda