
#langlangkotaradiomayangkara.com ► (30-6-2023) Kasi Humas Polres Tulungagung Iptu Mohammad Anshori mengatakan, barang bukti yang diamankan salah satunya kabel mikrofon, yang ditemukan di lokasi kejadian dugaan kasus pembunuhan, di sebuah ruangan karaoke pribadi di rumah korban, HR laki-laki 54 tahun dan NN perempuan 55 tahun, di Kecamatan Ngantru Tulungagung.
Anshori menjelaskan diduga kabel tersebut digunakan untuk menjerat korban. Namun pihaknya belum sepenuhnya bisa memastikan dan masih akan diselidiki lebih lanjut.
Sementara jenazah korban masih akan dilakukan otopsi di rumah sakit dr. Iskak Tulungagung.
Sebelumnya diberitakan sepasang suami istri yang berprofesi sebagai pengusaha kolam renang dan jasa rias pengantin ditemukan meninggal dunia di rumahnya Kecamatan Ngantru Tulungagung, Kamis kemarin.
Reporter : Ayu