
KPU Kota Blitar Memastikan Warga Binaan Di Lapas Dapat Menggunakan Hak Pilih Mereka Secara Penuh Pada Pelaksanaan Pemilu 2024, Karena Tahun Ini Mereka Masuk Dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT)
#langlangkotaradiomayangkara.com ► (23-6-2023) Ketua KPU Kota Blitar Choirul Umam mengatakan , pada tahun 2019 lalu , warga binaan lapas diberlakukan sebagai pemilih pindahan , artinya surat suara berdasarkan domisili yang dimiliki secara administratif.
Namun pada tahun ini , mereka dimasukan dalam daftar pemilih tetap (dpt) , artinya mereka dianggap berdomisili diwilayah dimana lapas itu berada , di Kepanjenlor Kota Blitar.
Sehingga secara otomatis mereka menjadi warga Kepanjenlor Kota Blitar , dan bisa menggunakan hak suara penuh dalam pemilu 2024.
Umam mengatakan, untuk lebih detailnya sampai dengan saat ini pihaknya masih menunggu turunnya regulasi soal itu.
sementara Komisioner KPU Kota Blitar Divisi Perencanaan Informasi dan Data Ninik Solikhah mengataka , pihaknya belum bisa memastikan berapa jumlah warga binaan di lapas.
Sebab setiap hari selasa , di lapas ada mutasi keluar masuk warga binaan , seperti ada warga binaan blitar yang pindah ke daerah lain dan sebaliknya.
Ninik mengatakan pihaknya akan terus melakukan pembaruan data untuk memastikan yang bersangkutan ketika masa hukumannya 14 februari 2024 masih dilapas blitar , yang bersangkutan dipastikan masuk daftar pemilih.
Ninik menambahkan , kewajiban kpu saat ini memastikan pemilih yg punya hak pilih terdaftar sebagai pemilih.
Reporter : Nindy