
#langlangkotaradiomayangkara.com ► (2-6-2023) Kasi Humas Polres Tulungagung Iptu Mohammad Anshori mengatakan TR laki-laki 43 tahun warga Kecamatan Tanggunggunung Kabupaten Tulungagung ditangkap polisi pada Sabtu pekan lalu, karena diduga terlibat kasus penyalahgunaan BBM atau bahan bakar minyak bersubsidi jenis pertalite.
Anshori menjelaskan modus TR, yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka, dalam menjalankan aksinya tersangka membeli BBM tersebut seperti biasa ke SPBU di wilayah Campurdarat, namun BBM yang masuk ke tangki mobil lalu dipompa ke jerigen yang ada di dalam mobil.
Dari keterangan tersangka aksi tersebut sudah dilakukan beberapa kali dan BBM tersebut juga dijual kembali oleh tersangka dengan harga diatas aturan yang berlaku di Pertamina.
Dalam kasus ini polisi menyita sejumlah barang bukti seperti satu unit mobil yang sudah dimodifikasi, 6 jerigen berisi BBM jenis pertalite sekitar 80 liter, 5 jerigen kosong dan nota pembelian.
Atas perbuatannya polisi bakal menjerat tersangka dengan Pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2023 tentang Migas dan Gas Bumi Jo Pasal 55 Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Jo Perpres Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak Jo Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral RI Nomor 37.K,l,HK.02,MEM.M,2022 tentang Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan.
Reporter : Ayu