More

    Seorang Pria Asal Ngantru Tulungagung Ditangkap Polisi Karena Diduga Melakukan Penipuan Dan Penggelapan Jual Beli Tanah Kavling

    #langlangkotaradiomayangkara.com ► (26-5-2023) Kasi Humas Polres Tulungagung Iptu Mohammad Anshori mengatakan NK laki-laki 41 tahun warga Ngantru Tulungagung ditangkap polisi pada Selasa 23 Mei lalu karena diduga melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan terkait jual beli tanah kavling di wilayah Desa Batokan Kecamatan Ngantru Tulungagung.

    Anshori menjelaskan korban dari NK ada tiga orang inisial H, SM dan S ketiganya warga Tulungagung. Awalnya pada September 2021 terduga pelaku menjual tanah kavling kepada para korban dengan masing-masing harga 90 juta, 80 juta dan 70 juta rupiah. Setelah ada kesepakatan dan korban membayar sebesar 50 persen sebagai uang muka serta dibuatkan surat pernyataan jual beli tanah, hingga para korban sudah membayar lunas, dan dijanjikan maksimal bulan April 2022 akan segera dilakukan pemecahan tanah kavling.

    Namun hingga waktu yang ditentukan terduga pelaku tidak bisa memenuhi janjinya dan setelah ditagih korban, terduga pelaku juga tidak bisa mengembalikan uang para korban yang sudah dibayarkan. 

    Anshori menambahkan dalam kasus ini pihaknya menyita sejumlah barang bukti diantaranya 4 lembar surat perjanjian jual beli tanah kavling, 4 lembar surat pembatalan penjualan tanah kavling, 5 lembar kwitansi dan uang tunai 5 juta rupiah.

    Selain itu pihaknya juga membenarkan bahwa NK merupakan oknum perangkat desa di Ngantru Tulungagung. Polisi bakal menjerat NK dengan pasal 378 dan atau 372 Jo 65 KUHP dan saat ini masih ditahan di Polres Tulungagung untuk proses hukum lebih lanjut. 

    Reporter : Ayu

    spot_img

    Latest articles

    Related articles

    spot_img