More

    Kejari Tulungagung Menerima Pelimpahan Berkas Kasus Dugaan Korupsi PNPM Mandiri Di Kecamatan Pagerwojo Tulungagung. Ada Tiga Tersangka Yang Diserahkan Beserta Barang Buktinya

    #langlangkotaradiomayangkara.com ► (17-5-2023) Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Tulungagung Amri Rahmanto Sayekti mengatakan Senin lalu, tiga tersangka kasus dugaan korupsi pinjaman fiktif PNPM Mandiri di Kecamatan Pagerwojo masing-masing MR, Y, dan FEN, diserahkan dari penyidik Satreskrim Polres Tulungagung ke Kejari.

    Ketiganya langsung dibawa ke rutan Kejaksaan Tinggi Jatim dan ditahan selama 20 hari ke depan, sambil proses pendaftaran sidang ke Pengadilan Tipikor Surabaya.

    Dalam kasus ini para tersangka memproses pinjaman fiktif terhadap 252 kelompok mulai tahun 2010 sampai 2015, dengan total dana yang dicairkan mencapai 8 miliar lebih. 

    Uang sebanyak itu digunakan oleh para tersangka untuk memenuhi kebutuhan pribadi. 

    Dari kasus ini, para tersangka dijerat UU Tipikor dengan hukuman paling lama 20 tahun penjara. 

    Amri menambahkan, sebenarnya ada satu tersangka lain dalam kasus ini, inisial AEY, namun statusnya masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

    Reporter : Amir

    spot_img

    Latest articles

    Related articles

    spot_img