
#langlangkotaradiomayangkara.com ► (17-5-2023) Kasat Reskrim Polres Tulungagung AKP Agung Kurnia Putra mengatakan setelah dilakukan penyidikan, polisi akhirnya menetapkan AY perempuan 23 tahun asal Ngunggahan Bandung sebagai tersangka kekerasan terhadap bayinya sampai meninggal dunia.
Polisi mengakui butuh waktu cukup lama untuk mengungkap kasus ini, karena bukti awal yang minim. Selain itu, polisi juga menunggu hasil otopsi yang cukup lama, mengingat saat proses otopsi kondisi jenazah bayi sudah beberapa hari dimakamkan.
Agung menyebut, tersangka nekat melakukan aksinya karena malu atas kehamilannya. Kejadian bermula saat bayi yang baru dilahirkannya dibekap karena menangis, sampai meninggal dunia.
Hasil otopsi menunjukkan korban meninggal dunia karena kekurangan oksigen.
Agung melihat, sejauh ini belum ada bukti yang mengarah pada keterlibatan pacar AY yang saat ini berada di luar negeri.
Saat ini tersangka ditahan di rutan Mapolsek Kota, dan terancam dijerat UU Perlindungan Anak dengan hukuman paling lama 20 tahun penjara.
Sebelumnya, kasus kekerasan terhadap bayi ini berawal dari kejanggalan RS Muhammadiyah Bandung saat melihat bayi tersangka dibawa ke rumah sakit dalam kondisi meninggal dunia pada 23 April 2023.
Diketahui bayi itu dilahirkan oleh tersangka sekitar pukul 08.00 di rumahnya. Setelah itu korban mengalami pendarahan dan dibawa ke rumah sakit.
Setibanya di rumah sakit, pihak RS meminta bayi tersangka ikut di bawa juga.
Dan saat diantar ke rumah sakit, korban diletakkan di dalam tas dan di kepalanya terdapat celana dalam milik tersangka.
Reporter : Amir