
#langlangkotaradiomayangkara.com ► (15-5-2023) DPD Partai Perindo Tulungagung menjadi peserta terakhir yang melakukan registrasi untuk pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Tulungagung ke Kantor KPU Tulungagung pada jam 23.44 WIB.
Meski belum melewati batas jam 23.59 WIB, berkas yang diajukan oleh DPD Partai Perindo dikembalikan oleh KPU Tulungagung.
kepada Anggi Wahyu reporter mayangkara radio group di Tulungagung Anggota KPU Tulungagung – M. Arif, mengatakan pengembalian berkas itu dilakukan karena DPD Partai Perindo Tulungagung tidak mampu melengkapi berkas persyaratan sesuai dengan batas waktu yang ditetapkan oleh KPU untuk di input pada SILON KPU yaitu jam 23.59 WIB.
Menurut Arif , dikembalikan berkas tersebut , membuat DPD Partai Perindo Tulungagung tidak bisa mencalonkan anggota DPRD Tulungagung pada pemilu 2024 mendatang.
Ketua DPD Partai Perindo – Agus priyanto mengatakan , pihaknya masih akan berupaya mencari jalan terbaik secara legal agar Bacaleg partai Perindo bisa diterima untuk mengikuti proses verifikasi lanjutan.
Arif menambahkan , dari pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Tulungagung , total ada 17 parpol peserta pemilu yang telah dinyatakan lengkap dan diterima untuk proses verifikasi administrasi.,
Reporter : Anggi