More

    Rumah Joyo Kailan Satu Diantara Warga Kurang Mampu Di Ponggok Kabupaten Blitar Selama Dua Bulan Tanpa Aliran Listrik Gelap Gulita , Karena Tidak Mampu Membayar Denda Geser Meteran Listrik

    #langlangkotaradiomayangkara.com ► (5-5-2023) Joyo Kailan  warga Ponggok Kabupaten Blitar rumahnya terpaksa gelap gulita karena aliran listriknya diputus PLN . 

    Joyo tidak  mampu membayar denda sebesar 2,7 juta  rupiah karena dinilai melanggar aturan telah menggeser meteran listrik tanpa izin. kepada  aprilia  reporter  mayangkara  radio group di Blitar  Kholil  cucu Joyo menceritakan ,  kejadian ini dimulai sekitar tiga tahun lalu, rumahnya roboh sehingga lokasi KWH meteran kehujanan dan dikhawatirkan  membahayakan . 

    Selanjutnya cucu nya memanggil petugas yang dianggapnya petugas pln ,memindahkan meteran listrik berjarak sekitar tiga meter ke lokasi yang beratap agar tak terkena air hujan, dan diminta membayar 250 ribu rupiah .

    Tiga tahun berlalu selanjutnya bulan Februari 2023,ada Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) dan posisi meteran listrik belum dipindah karena bedah rumah kakeknya belum diselesaikan oleh pihak desa . 

    Selanjutnya pihaknya menerima surat peringatan disuruh bayar denda sekitar 2,7 juta rupiah . Joyo dan keluarganya mengaku tidak tahu jika hal ini merupakan pelanggaran dan mereka belum mampu membayar denda . 

    Mereka menyebut renovasi rumah saja menunggu dibantu pemerintah apalagi untuk membayar denda hingga jutaan pihaknya belum mampu sehingga selama dua bulan terakhir rumah joyo tanpa aliran listrik .

    Menanggapi masalah tersebut Aris muhammad Assman  keuangan dan umum PLN  UP3 kediri menjawab jika semua tindakan  yang dilakukan PLN sudah  sesuai prosedur . Pihaknya akan menelusuri petugas awal yang dianggap sebagai pln yang memindah meteran listrik tanpa izin .

    Reporter : April

    spot_img

    Latest articles

    Related articles

    spot_img