
#langlangkotaradiomayangkara.com ► (5-5-2023) Joyo Kailan warga Ponggok Kabupaten Blitar rumahnya terpaksa gelap gulita karena aliran listriknya diputus PLN .
Joyo tidak mampu membayar denda sebesar 2,7 juta rupiah karena dinilai melanggar aturan telah menggeser meteran listrik tanpa izin. kepada aprilia reporter mayangkara radio group di Blitar Kholil cucu Joyo menceritakan , kejadian ini dimulai sekitar tiga tahun lalu, rumahnya roboh sehingga lokasi KWH meteran kehujanan dan dikhawatirkan membahayakan .
Selanjutnya cucu nya memanggil petugas yang dianggapnya petugas pln ,memindahkan meteran listrik berjarak sekitar tiga meter ke lokasi yang beratap agar tak terkena air hujan, dan diminta membayar 250 ribu rupiah .
Tiga tahun berlalu selanjutnya bulan Februari 2023,ada Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) dan posisi meteran listrik belum dipindah karena bedah rumah kakeknya belum diselesaikan oleh pihak desa .
Selanjutnya pihaknya menerima surat peringatan disuruh bayar denda sekitar 2,7 juta rupiah . Joyo dan keluarganya mengaku tidak tahu jika hal ini merupakan pelanggaran dan mereka belum mampu membayar denda .
Mereka menyebut renovasi rumah saja menunggu dibantu pemerintah apalagi untuk membayar denda hingga jutaan pihaknya belum mampu sehingga selama dua bulan terakhir rumah joyo tanpa aliran listrik .
Menanggapi masalah tersebut Aris muhammad Assman keuangan dan umum PLN UP3 kediri menjawab jika semua tindakan yang dilakukan PLN sudah sesuai prosedur . Pihaknya akan menelusuri petugas awal yang dianggap sebagai pln yang memindah meteran listrik tanpa izin .
Reporter : April