
#langlangkotaradiomayangkara.com ► (4-5-2023) Rudi Iswahyudi, Kuasa Hukum Adib Makarim dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya mengatakan, setelah vonis dibacakan oleh Majelis Hakim, kemarin, pihaknya menyatakan pikir-pikir untuk menyatakan banding atau tidak.
Namun terkait vonis ini, Rudi masih belum sependapat dengan penerapan Pasal 12 dalam UU Tipikor terhadap kliennya, karena menurutnya Pasal 11 lah yang semestinya dikenakan. Rudi masih terus mengkonsultasikan ke Adib Makarim terhadap langkah selanjutnya.
Sementara itu, vonis terhadap dua terdakwa lain Agus Budiarto dan Imam juga sama empat tahun, yang membedakan ketiganya hanya vonis dendanya saja. Rudi menambahkan hak politik adib tidak dicabut dalam vonis ini.
Sebelumnya ketiga mantan pimpinan dewan ini dituntut empat tahun penjara dalam kasus suap ketok palu APBD tahun 2014-2018.
Adib Makarim dituntut juga membayar uang pengganti 284 juta, Agus Budiarto 349 juta dan Imam Kambali 497,6 juta.
Reporter : Amir