
#langlangkotaradiomayangkara.com ► (28-4-2023) Kasi Humas Polres Tulungagung Iptu Moh. Anshori mengatakan NT laki-laki 36 tahun warga Desa Gilang Kecamatan Ngunut Tulungagung ditangkap polisi pada hari Rabu kemarin di sebuah panti asuhan di wilayah Ngunut Tulungagung.
Anshori menjelaskan penangkapan NT diduga karena NT melakukan penganiayaan terhadap korban TR warga Ngunut Tulungagung dengan menggunakan sebilah pisau.
Akibatnya korban mengalami sejumlah luka sayatan seperti di bagian leher dan tangan.
Usai kejadian terduga pelaku langsung diamankan warga setempat dan petugas kepolisian Polsek Ngunut yang mendatangi lokasi langsung menangkap dan membawa terduga pelaku NT ke kantor polisi untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.
Anshori menambahkan saat ini NT masih diperiksa intensif di Mako Polsek Ngunut dan kasus ini masih dalam pengembangan polisi.
Reporter : Ayu