
#langlangkotaradiomayangkara.com ► (17-4-2023) Kapolres Tulungagung AKBP Eko Hartanto menyoroti banyaknya kasus balap liar yang ada di Tulungagung, terutama yang terjadi di awal April lalu saat ratusan kendaraan bermotor terjaring razia di JLS Popoh. kepada Amir reporter mayangkara radio group di Tulungagung Eko menegaskan pelaku balap liar akan dikenakan Pasal 311 ayat 1 UU Nomor 22 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman paling lama 1 tahun penjara dan denda 3 juta rupiah.
Selama ini mereka yang terjaring balap liar hanya dikenakan sanksi tilang, dan tidak menimbulkan efek jera, sehingga harus ada penindakan yang lebih tegas lagi. Eko menyebut akibat aksi balap liar ini telah mengakibatkan satu orang meninggal dunia di jalan raya Ngantru.
Sementara itu Bupati Tulungagung Maryoto Birowo mendukung penuh penindakan tegas terhadap pelaku balap liar, karena telah menimbulkan keresahan di masyarakat. Bupati melihat banyak masyarakat yang khawatir saat berada di jalan karena adanya balap liar di beberapa titik jalan yang ada di Tulungagung.
Reporter : amir fatah