
#langlangkotaradiomayangkara.com ► (13-4-2023) HNC, pemuda asal Bakung Kabupaten Blitar terancam kurungan penjara 15 tahun, atas dugaan melakukan pencabulan terhadap anak dibawah umur asal Tulungagung.
Kasi Humas Polres Tulungagung Iptu Mohammad Anshori mengatakan, HNC laki-laki 22 tahun asal Kecamatan Bakung Kabupaten Blitar, yang sebelumnya ditangkap polisi dirumahnya pada hari Minggu lalu.
Hingga hari ini masih dalam proses penyidikan di Unit PPA Satreskrim Polres Tulungagung.
HNC ditangkap karena diduga telah melakukan pencabulan terhadap perempuan masih dibawah umur asal Rejotangan Tulungagung.
kepada Ayu reporter Mayangkara radio group di Tulungagung Anshori menjelaskan terduga pelaku HNC bakal dijerat dengan Pasal 76D Jo Pasal 81 ayat (1) dan atau ayat (2) Undang-undang Perlindungan Anak yang ancaman hukuman pidana penjaranya paling singkat 5 tahun dan maksimal 15 tahun.
Kini HNC masih diperiksa secara intensif di Polres Tulungagung dan sudah dilakukan penahanan.
Reporter : ayu lestari