
#langlangkotaradiomayangkara.com ► (12-4-2023) Ketua MUI kota Blitar Abdil Karim mengatakan, penukaran uang baru dapat dilihat dari dua sudut.
Jika dilihat dari sisi uangnya, maka hukum penukaran uang dengan kelebihan jumlah tertentu adalah haram, Sebab praktik ini termasuk kategori riba.
Namun jika dilihat dari sisi penyedia jasa, maka praktik penukaran uang dengan kelebihan tertentu hukumnya mubah menurut syariat,sebab praktik penukaran uang jadi tergolong kategori ijarah.
Abdil mengatakan,uang tunai memiliki fungsi sebagai alat tukar, dan bukan komoditas yang harus diperjualbelikan, sehingga nilainya pun harus setara.
Namun jika penukaran uang itu dilakukan dengan sifat jual beli, maka hal itu menyimpang dari fungsi utama uang.Pihaknya pun menyarankan masyarakat agar menukar uang tunai baru hanya di tempat resmi seperti perbankan.
Abdil menambahkan,perbedaan memandang hukum menukar uang muncul, karena ketidaksamaan saat akad penukaran uang.
Sebagian menggunakan sudut pandang uang sebagai barang yang dipertukarkan,ada juga yang mempertimbangkan jasa orang yang menyediakan layanan penukaran uang jelang Idul fitri.
Reporter : dinda puspa