More

    Seorang Pria Asal Moyoketen Boyolangu Ditangkap Polisi Karena Diduga Melakukan Tindak Pidana Penganiayaan

    #langlangkotaradiomayangkara.com ► (8-4-2023) Kasi Humas Polres Tulungagung Iptu Mohammad Anshori mengatakan YE laki-laki 36 tahun warga Desa Moyoketen Kecamatan Boyolangu Tulungagung ditangkap polisi pada 4 April lalu di rumahnya, karena diduga melakukan penganiayaan. 

    Anshori menjelaskan sebelumnya korban membuat laporan polisi di Polsek Boyolangu bahwa telah dianiaya YE pada 2 April di rumah terduga pelaku. 

    Awalnya korban dijemput terduga pelaku dan saksi di kos korban di wilayah Plosokandang lalu diajak ke rumah terduga pelaku YE di Boyolangu. 

    Sesampainya di rumah terduga pelaku YE, korban lantas ditanyai oleh terduga pelaku mengapa sering menghubungi teman perempuan terduga pelaku inisial FR yang kini sedang bekerja di Hongkong, melalui media sosial Facebook. 

    Belum sempat dijawab oleh korban, terduga pelaku langsung memukul korban di bagian wajah dan punggung serta menginjak leher bagian belakang korban. 

    Korban yang tidak terima lantas melaporkan YE ke polisi. 

    Anshori menambahkan, saat ini terduga pelaku YE masih dilakukan penyidikan di Polsek Boyolangu dan atas perbuatannya YE terancam pasal 351 ayat (1) KUHP, sementara motif terduga pelaku melakukan penganiayaan tersebut masih didalami polisi.

    Reporter : ayu

    spot_img

    Latest articles

    Related articles

    spot_img