
#langlangkotaradiomayangkara.com ► (5-4-2023) Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Tulungagung Amri Rahmanto Sayekti mengatakan pagi tadi MT laki-laki 26 tahun tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap pacarnya di Junjung Sumbergempol dilimpahkan dari penyidik Satreskrim Polres Tulungagung ke Kejari.
‘Menurut Amri tersangka terancam hukuman mati karena dari keterangan tersangka sampai hasil rekonstruksi menunjukkan adanya unsur perencanaan dalam membunuh korban.
Motif tersangka membunuh korban karena sakit hati atas ucapan korban saat sedang bermain di salah satu pantai di Trenggalek.
Hanya beberapa jam setelah memulangkan korban ke rumahnya saat itu tersangka langsung mendatangi rumah korban dengan berjalan kaki dari rumahnya dan membawa senjata tajam.
Setelah berhasil masuk lewat atap rumah korban tanpa basa basi tersangka langsung menusuk korban 10 kali sampai korban meninggal dunia.
Berdasarkan hasil visum korban sudah meninggal dunia pada tusukan ke empat. Setelah dipastikan meninggal tersangka menyetubuhi korban lalu kabur dengan berjalan kaki.
Amri menambahkan saat ini tersangka dititipkan ke Lapas Tulungagung. Pihaknya dalam waktu dekat akan mendaftarkan perkara ini agar segera disidangkan Pengadilan Negeri Tulungagung.
Sebelumnya tersangka membunuh korban AF perempuan 24 tahun pada Senin 19 Desember 2022 dini hari.
Korban ditemukan meninggal dunia pagi harinya oleh ayahnya saat akan mengajak sholat subuh.
Reporter : amir fatah