
#langlangkotaradiomayangkara.com ► (17-2-2023) Polisi menangkap seorang pemuda berinisial DL (18) pria asal Trenggalek usai membuat onar di alun-alun Kota Blitar. Tersangka ditangkap Satreskrim Polres Blitar Kota usai dilaporkan merampas barang berharga milik pemuda asal Tanjungsari.
Kapolres Blitar Kota AKBP Argo Wiyono mengatakan kejadian bermula ketika sekelompok anak muda Tanjungsari sedang nongkrong di Alun-alun kota. Ketika itu tersangka datang bersama satu temannya mendatangi para pemuda menanyakan lokasi mini market biru.
Setelah tersangka pergi beberapa saat kembali ke lokasi setelah minimarket tutup. Kepada para pemuda itu DL menanyakan asal perguruan silat yang mereka ikuti.
Kemudian terjadi cekcok dan pelaku memukul salah satu pemuda sembari mengambil benda berharga milik korban disertai sejumlah ancaman. Tak terima dengan ulah tersangka pemuda Tanjungsari itu melapor ke polisi.
Argo menambahkan DL kini diamankan di Mapolres Blitar Kota. Ia diancam dengan pasal 365 kuhpidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. [Glorian]