
#langlangkotaradiomayangkara.com ► (17-2-2023) Satreskrim Polres Blitar Kota menangkap Yatini (49) warga Penataran Kecamatan Nglegok usai menyediakan layanan prostitusi. Hal itu ia lakukan di sebuah warung makanan miliknya.
Kapolres Blitar Kota AKBP Argo Wiyono menjelaskan para pelanggan bisnis prostitusi milik Yatini kebanyakan warga setempat. Tak hanya menyediakan fasilitas berupa kamar Yatini juga memiliki wanita pramuria berjumlah enam orang.
Hasil pemeriksaan terhadap tersangka bisnis ini sudah ia kerjakan selama lebih kurang selama setahun terakhir. Harga sewa kamar sebesar 35 ribu rupiah untuk sekali pakai.
Sementara di hadapan awak media Yatini mengatakan wanita pramuria anak buahnya berusia rata-rata 30 tahun ke atas. Dalam sehari ia menerima hasil dari bisnis yang ia jalannya sebesar 150 ribu rupiah.
Kini Yatini harus mendekam di tahanan Mapolres Blitar Kota dan diancam dijerat dengan pasal 296 atau pasal 506 kuhpidana. [Glorian]